Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan / melaksanakan fungsi penunjang perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan, penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang Perhubungan yang meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, dan sarana dan operasional.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh:
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas di bidang perhubungan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi: