
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2021, Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Bidang Lalu Lintas, terdiri atas :
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir;
- Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas.
- Bidang Angkutan Jalan dan Prasarana Transportasi, terdiri atas :
- Seksi Angkutan Jalan;
- Seksi Terminal dan Prasarana Transportasi.
- Bidang Keselamatan Lalu Lintas, terdiri atas :
- Seksi Keselamatan Lalu Lintas;
- Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk rincian Struktur Organisasi dan Tata Kelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul klik disini.