Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2021, Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Program dan Keuangan
  3. Bidang Lalu Lintas, terdiri atas :
    1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir;
    2. Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas.
  4. Bidang Angkutan Jalan dan Prasarana Transportasi, terdiri atas :
    1. Seksi Angkutan Jalan;
    2. Seksi Terminal dan Prasarana Transportasi.
  5. Bidang Keselamatan Lalu Lintas, terdiri atas :
    1. Seksi Keselamatan Lalu Lintas;
    2. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Untuk rincian Struktur Organisasi dan Tata Kelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul klik disini.

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dari Covid-19

Media Sosial

    

Aplikasi "SIPENTOL"

Bantul Siaga Covid-19

Layanan dan Pengaduan

Pengunjung
  • Pengunjung: 3097058
  • Online: 6
  • Hari ini: 9