Bantul- Operasi Gabungan Lalulintas kembali dilaksanakan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 20/12/2017. Dari operasi gabungan kali ini Dinas Perhubungan Kabupaten menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan angkutan jalan. Operasi kali ini dilaksanakan personil Dishub Bantul, Dishub provinsi DIY Polres Bantul, TNI, Sat Pol PP.
Sasaran dari operasi Gabungan PPNS kali ini adalah pengendara kendaraan baik pribadi maupun angkutan jalan yang melanggar baik tidak membawa STNK, SIM, Buku KIR serta kendaraan angkutan jalan yang melebihi muatan. Penyeidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Agus Jaka Sunaryo SE selaku Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mengatakan Operasi gabungan Terpadu di Jl Parangtritis ini ditemukan 20 pelanggaran dari kurang lebih 50 kendaraan angkutan jalan.
"Pelanggaran pada operasi kali di temukan 20 pelanggaran dari 50 kendaraan angkutan jalan dan terdapat 10 pelanggaran tentang mengenai KIR mati dan kelebihan muatan sedangkan 10 kendaraan melakukan pelanggaran administrasi seperti tidak membawa buku kir, SIM, STNK." katanya.
Agus Jaka juga mengatakan dilaksanakanya operasi gabungan kali ini adalah sebagai bentuk pembinaan dan penertiban kendaraan serta menciptakan keselamatan berlalu lintas.Dinas Perhubungan Kabuten Bantul akan terus melakukan pembinaan dan pemeriksaan kendaraan umum baik angkutan penumpang dan barang, dan akan merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan jika memang ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.