Bandung- Pada hari kedua acara Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2017Jumat 28/04/2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera lakukan akreditasi pada setiap unit pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Akreditasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan kepada Pemerintah kabupaten/Kota maupun Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dilakukan swasta atau agen pemegang merk (AMP) sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor
Tujuan dari diselenggarakanya Akreditasi ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengurangi 50% angka kecelakaan lalulintas dapat tercapai pada tahun 2020. Akreditasi ini juga merupakan proses pengakuan secara formal yang menyatakan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sudah memenuhi syarat untuk melkukan kegiatan pengujuan kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Nasution Bin As mengatakan pemenuhan standar Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan bermotor dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi Unit Pelaksanan Uji Berkala Kendaraan bermotor oleh Jendral Perhubungan Darat. "Kedepan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ada wajib melakukan pengajuan permohonan akreditasi selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak Peraturan Direktur Jenderal ditetapkan."
Nasution menambahkan persayaratan untuk memperoleh akreditasi harus memenuhi persayaratan lokasi, kompetensi tenaga pengujiAdapun tingkatan penguji tersebut antara lain, Pembantu Penguji, Penguji Pemula, Penguji Tingkat Satu, Penguji Tingkat Dua, Penguji Tingkat Tiga, Penguji Tingkat Empat, Penguji Tingkat Lima dan Master Penguji, standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor, keakurasian peralatan pengujian, sistem dan tata cara pengujian, serta sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor. Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme agar pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel agen pemegang merek (APM) dan/atau swasta.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan bahwa Dinas perhubungan pada tingkat daerah dapat meningkatkan koordinasi antar penguji kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi yang berkeselamatan