Berita

Penertiban Reklame Ilegal di Bantul

Kamis Wage, 30 Maret 2017 14:11 WIB 1338

foto
Bapak Bupati Memimpin penertiban reklame ilegal di Bantul

Bantul- Kamis 30/03/2017 Bupati Bantul Drs. H. Suharsono secara langsung memimpin jalannya kegiatan penertiban iklan rokok di ruang publik, dengan didampingi petugas dari Dinas Perhubungan Bantul dan Pol PP. Bupati Drs. H. Suharsono menaiki mobil crane milik Dinas Perhubungan Kab Bantul untuk mencopot iklan rokok baliho simpang empat Gose, Kecamatan Bantul. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah kabupaten Bandul dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk dalam menegakkan aturan reklame. sesuai Perda Bantul No.20/2015 pasal 6, mengenai papan reklame dan media informasi lainnya dilarang dipasang di trotoar, median jalan, jembatan yang bisa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan, portal jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas APILL, dan LPJU. 

Bapak Bupati Bantul Drs. H. Suharsono mengatakan penertiban reklame ini untuk mengurangi sampah visual. Tidak hanya reklame yang tidak punya izin, rekalame atau iklan yang memiliki izinpun jika mengganggu tatanan kota dan merusak pemandangan mata, maka iklan tersebut bisa dikatakan sebagai sampah visual, tambah Bupati. 

Sat Pol PP Bantul Hermawan Setiaji menambahkan ada beberapa titik reklame yang ada di wilayah Bantul yang bermasalah. Kebanayakan lokasinya berada di kawasan simpang dan kawasan padat penduduk, maka dari itu pihalak akan melaukan panggilan kepada pengusaha pemilik reklame dan pengusaha pemilik konten reklame untuk melakukan penurunan.

.