Bantul- Bawaslu, Dishub Bantul, Sat Pol PP, Polres Bantul, TNI, DLH menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar ketentuan, Kamis, 14/02/2019. Penertiban alat peraga itu dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Dijelaskan, APK yang melanggar karena dipasang di luar zona yang ditetapkan dan dipasang ruang publik yang dilarang termasuk di rambu lalulintas, dan LPJU Penertiban ini dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang dan dapat merusak rambu dan LPJU. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menerjunkan 14 personil dalam kegiatan ini.